KEPUTUSAN DIREKSI
PT. SARANA PEMBANGUNAN PALEMBANG JAYA
NOMOR: 402/SP2J/SK-Dir/XII/2012
TENTANG
TARIF SEWA PENGHUNI RUSUNAWA KASNARIANSYAH BLOK C DAN D
1. Tarif Sewa Penghunian Rusunawa Kasnariansyah Blok C dan D.
2. Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Blok C dan D yang terletak di jalan Kasnariansyah Palembang, khusus diperuntukan bagi masyarakat.
- Golongan menengah kebawah yang belum memiliki rumah.
- Telah berkeluarga dan bukan PNS / TNI / Polri
- Dipergunakan untuk penampungan sementara masyarakat tidak mampu dari relokasi di pemukiman
3. Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Blok C dan D yang terletak di jalan Kasnariansyah Palembang, adalah sebagai berikut :
- Lantai Dasar : Rp. 375.000,- /unit/bulan
- Lantai I : Rp. 325.000,- /unit/bulan
- Lantai II : Rp. 285.000,- /unit/bulan
- Lantai III : Rp. 255.000,- /unit/bulan
- Lantai IV : Rp. 195.000,- /unit/bulan
4. Selain membayar tarif sewa sebagaimana dimaksud diktum kedua keputusan ini, penyewa atau penghuni juga berkewajiban membayar tagihan penggunaan air bersih (PDAM), Listrik (PLN), Gas, Telekomunikasi, Kebersihan (sampah) dan keamanan pada Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang disewa atau dihuninya.
5. Dengan berlakunya keputusan ini maka keputusan Direksi Nomor : 389/SP2J/SK-Dir/XI/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Palembang
Pada Tanggal : 13 Desember 2012
DIREKSI PT. SARANA PEMBANGUNAN PALEMBANG JAYA
